Bupati Keluarkan Surat Edaran, Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kukar Diperpanjang
(Surat Edaran)
TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara
memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM), terhitung sejak 10 Februari 2021 (besok) sampai batas waktu yang ditentukan dikemudian hari.
Perpanjangan PPKM Kukar tersebut tertuang
dalam SE (Surat Edaran) Nomor B-173/DINKES/065.11/02/2021, tentang Perpanjangan
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Pandemiu Covid-19 di wilayah
Kukar,, yang ditandatangani Bupati Edi Damansyah 9 Februari 2021.
Pertimbangan cukup mendasar diperpanjangnya
PPKM karena kasus terkonfirmasi Covid-19 meningkat, data hingga hari ini telah terkonfirmasi 7.957
kasus positif yang terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 kasus sembuh,143 kasus
meninggal dunia serta terdapat kondisi dimana dalam dua minggu terakhir terjadi
penambahan kasus yang cukup signifikan sehingga berakibat pada meningkatnya
tingkat hunian (BOR : Bed Occupancy Ratio) di Rumah Sakit yang
hampir melampaui kemampuan fasilitas
pelayanan kesehatan yang ada.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, kepada
seluruh masyarakat Kukar diingatkan untuk patuh dalam penerapan protocol kesehatan
pencegahan yang diantaranya yakni,
Bagi anggota keluarga yang menunjukkan gejala
lekas lelah/nyeri otot/demam/batuk/pilek/sesak/hilang penciuman agar segera
memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan atau Unit Pelayanan Covid-19 Rumah
Sakit terdekat.
Kemudian Bagi anggota keluarga yang
diwajibkan menjalani karantina oleh petugas kesehatan harus mematuhi semua
protokol kesehatan dan tidak diperkenankan keluar dari tempat karantina serta
berinteraksi secara fisik dengan anggota keluarga yang lain.
Selanjutnya wajib menggunakan masker secara
baik dan sesuai standar selama perjalanan dari/menuju rumah, selama berada di
tempat kerja/fasilitas umum serta tidak menerima tamu yang tidak diketahui
status kesehatannya.
Wajib menerapkan jaga jarak (physical
distancing) di kendaraan selama perjalanan
dari/menuju rumah dan selama berada di tempat kerja atau fasilitas umum.
Hindari keluar rumah kecuali hanya untuk
urusan penting/mencari nafkah, dan hindari menghadiri kegiatan atau acara yang
menghadirkan banyak orang,
Kemudian hindari makan minum secara bersama
dan saling berhadapan (jarak kurang 1,5 meter) baik di dalam maupun di luar
rumah, selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan
sabun/antiseptik (hand sanitizer),
serta segera mandi dan berganti pakaian
setiap pulang kerumah.(*riz/poskotakaltimnews.com)